Setelah blokir diajukan, persoalan kemudian berkembang ke upaya pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK menemukan adanya komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA), yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, dengan Erwin (ERW), pihak swasta yang oleh KPK disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menurut KPK, Erwin menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir tanpa adanya arahan dari atasan.
Rizal Pahlevi (LEV), yang juga disebut sebagai perantara pihak Summarecon, kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.
“Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” ujarnya.
KPK kemudian mengungkap adanya permintaan uang dalam proses tersebut.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, uang tersebut kemudian diduga diserahkan pihak Summarecon melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan