“Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” katanya.

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Sontang Coin Manurung.

Nilainya mencapai Rp200 juta. Menurut KPK, uang tersebut diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

KPK Ungkap Perkara Lain

Dalam konferensi pers yang sama, KPK tidak hanya mengungkap rangkaian dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

KPK juga menyebut adanya dugaan pemberian ‘uang pengurusan’ HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin.

Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto, pihak swasta yang juga disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada saudara ERW sejumlah total Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri,” beber Taufik.

Selain itu, KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang pada bagian depannya masih tertulis nama LMP.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.