“Ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang saat ditemukan di TKP itu masih tertulis di bagian depan kopernya LMP,” kata Taufik.
KPK juga mengungkap adanya setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. Penyidik menduga masih terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan urusan layanan pertanahan.
“Uang-uang tadi disimpan dalam koper dan kardus-kardus sebagai tempat penyimpanan,” ujarnya.
Menurut KPK, Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
KPK menyatakan penyidikan masih berjalan untuk menelusuri asal-usul dan aliran uang tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” katanya.
8 Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan