JAKARTA — Ada paradoks yang kembali muncul di balik tembok lembaga pemasyarakatan Indonesia. Ketika lapas dan rumah tahanan menghadapi persoalan kelebihan penghuni (overcapacity), Ombudsman Republik Indonesia justru menemukan kawasan dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan itu membuka kembali pertanyaan lama, apakah penjara di Indonesia memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga binaan, atau ada ruang bagi munculnya fasilitas istimewa bagi penghuni tertentu?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena salah satu nama yang pernah menghuni Lapas Cibinong adalah Ferdy Sambo.

Namun, belum ada bukti bahwa Sambo pernah menggunakan fasilitas yang ditemukan Ombudsman. Yang terkonfirmasi, Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas II Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023. Ketika itu Ditjen Pemasyarakatan menyatakan pemindahan dilakukan untuk kepentingan pembinaan dan menegaskan tidak ada perlakuan khusus.

Ombudsman sendiri melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Ini merupakan sidak kedua lembaga tersebut sepanjang 2026 setelah pada pemeriksaan sebelumnya pada Juli Ombudsman mengaku tidak diperbolehkan masuk.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.