Di Tengah Lapas yang Kelebihan Penghuni
Kasus Cibinong menjadi kontras karena sistem pemasyarakatan Indonesia masih menghadapi persoalan overcapacity.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat per 30 April 2026 terdapat 271.602 warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Sementara kapasitas idealnya hanya 147.376 orang.
Dengan angka tersebut, tingkat kelebihan penghuni mencapai sekitar 85 persen.
Angka itu memperlihatkan bahwa problem pemasyarakatan Indonesia bukan hanya soal bagaimana menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga bagaimana negara menyediakan ruang pembinaan dan kehidupan yang layak bagi warga binaan.
Kemenimipas kini mendorong perubahan paradigma pemidanaan dengan menempatkan pemenjaraan sebagai solusi terakhir serta memperkuat pendekatan restoratif dan korektif.
Dengan konteks tersebut, keberadaan fasilitas khusus di dalam lapas menjadi pertanyaan tersendiri.
Jika seluruh warga binaan memiliki akses yang sama berdasarkan aturan, fasilitas tersebut harus dapat dijelaskan dasar penggunaannya.
Sebaliknya, jika fasilitas tertentu hanya dapat diakses oleh orang tertentu karena status, kedekatan atau kemampuan membayar, maka persoalannya berubah menjadi isu kesetaraan perlakuan dan tata kelola pemasyarakatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan