JAKARTA — Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka mengungkap dua hal yang menjadi perhatian hakim. Bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan dan norma pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi lulusan sekolah asing belum terdapat dalam aturan Pilpres 2019.

Fakta tersebut muncul dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Hakim Konstitusi Saldi Isra secara khusus meminta Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bagaimana proses verifikasi syarat pendidikan Gibran dilakukan ketika pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas? Tolong dijawab langsung,” tanya Saldi.

Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak mendatangi instansi pendidikan untuk melakukan verifikasi langsung.

“Tidak. Tidak datang karena waktu itu kami sudah menerima surat keterangan,” jawab Afifuddin.

Saldi kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan proses verifikasi dalam pemilihan kepala daerah yang dapat dilakukan sampai mendatangi institusi pendidikan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.