JAKARTA — Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi salah satu instrumen dalam sistem pemilu Indonesia untuk menentukan partai politik yang dapat diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR.
Aturan ini pertama kali diterapkan dalam Pemilu 2009 dengan ambang batas 2,5 persen. Angkanya kemudian meningkat menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, lalu menjadi 4 persen sejak Pemilu 2019 dan tetap digunakan dalam Pemilu 2024.
Perubahan tersebut berlangsung seiring perubahan undang-undang pemilu. Namun, kenaikan ambang batas tidak selalu diikuti penurunan jumlah partai politik yang memperoleh kursi di DPR.
Pemilu 2009: Parliamentary Threshold 2,5 Persen
Parliamentary threshold mulai diterapkan dalam Pemilu 2009 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal 202 ayat (1) UU tersebut menetapkan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Penerapan pertama ini menghasilkan sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPR.
Sebagai pembanding, Pemilu 2004 yang belum menerapkan parliamentary threshold dengan mekanisme yang sama menghasilkan 17 partai politik di DPR. Karena itu, penerapan ambang batas pada Pemilu 2009 menjadi bagian dari upaya menyederhanakan konfigurasi partai di parlemen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan