Namun, sejak awal, threshold juga memiliki konsekuensi terhadap suara partai yang tidak mencapai batas minimal tersebut. Suara tetap tercatat sebagai suara sah dalam pemilu, tetapi tidak digunakan untuk menentukan perolehan kursi DPR apabila partai yang mendapatkannya tidak memenuhi ambang batas.

Pemilu 2014: Naik Menjadi 3,5 Persen

Menjelang Pemilu 2014, ambang batas parlemen dinaikkan.

Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, parliamentary threshold ditetapkan sebesar 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Kenaikan tersebut ternyata tidak membuat jumlah partai di DPR berkurang. Pemilu 2014 menghasilkan 10 partai politik yang memperoleh kursi DPR, atau bertambah satu partai dibandingkan Pemilu 2009.

Perubahan ini menjadi salah satu catatan dalam evaluasi terhadap efektivitas parliamentary threshold sebagai instrumen penyederhanaan sistem kepartaian.

Dengan kata lain, peningkatan persentase threshold tidak secara otomatis menghasilkan parlemen dengan jumlah partai yang lebih sedikit.

Pemilu 2019: Naik Lagi Menjadi 4 Persen

Perubahan berikutnya terjadi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menetapkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.