Pemilu 2009: 2,5 persen
Pemilu 2014: 3,5 persen
Pemilu 2019: 4 persen
Pemilu 2024: 4 persen
Kenaikan tersebut memperlihatkan bahwa threshold semakin tinggi dibandingkan ketika pertama kali diterapkan.
Namun, jumlah partai di DPR tidak bergerak secara linear. Pemilu 2009 menghasilkan sembilan partai, Pemilu 2014 sepuluh partai, Pemilu 2019 sembilan partai, dan Pemilu 2024 delapan partai.
Data ini menjadi salah satu dasar munculnya perdebatan mengenai seberapa efektif parliamentary threshold dalam mencapai tujuan penyederhanaan sistem kepartaian.
Mengapa Parliamentary Threshold Terus Diperdebatkan?
Perdebatan threshold berada di antara dua persoalan utama: penyederhanaan partai politik di parlemen dan keterwakilan suara pemilih.
Dari sisi desain sistem kepartaian, threshold dimaksudkan untuk membatasi partai yang memperoleh kursi DPR sehingga konfigurasi parlemen tidak terlalu terfragmentasi.
Namun dari sisi keterwakilan, semakin tinggi batas yang ditetapkan, semakin besar pula persyaratan suara nasional yang harus dicapai sebuah partai untuk memperoleh kesempatan masuk dalam penghitungan kursi DPR.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 mencatat bahwa kenaikan threshold dari 2,5 persen pada 2009 menjadi 3,5 persen pada 2014 dan 4 persen pada 2019 tidak secara signifikan mengurangi jumlah partai politik di DPR.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan