Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada Pemilu 2019.
Hasilnya, terdapat sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPR. Jumlah itu turun satu partai dibandingkan Pemilu 2014 yang menghasilkan 10 partai di DPR.
Dengan demikian, dalam tiga pemilu sejak parliamentary threshold pertama kali diterapkan, angkanya terus meningkat:
– 2009: 2,5 persen — 9 partai di DPR
– 2014: 3,5 persen — 10 partai di DPR
– 2019: 4 persen — 9 partai di DPR
Data tersebut kemudian menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi ketika menguji ketentuan ambang batas parlemen.
Pemilu 2024: Tetap 4 Persen
Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen tetap berada pada angka 4 persen.
Ketentuannya masih mengacu pada Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Partai politik harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional agar dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Hasil Pemilu 2024 menunjukkan delapan partai politik memperoleh kursi DPR.
Salah satu konsekuensi dari aturan tersebut terlihat pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam Pemilu 2024, PPP memperoleh 5.878.777 suara atau sekitar 3,87 persen, sehingga tidak mencapai ambang batas 4 persen untuk memperoleh kursi DPR. Data tersebut juga menjadi dasar pengajuan perkara pengujian parliamentary threshold ke Mahkamah Konstitusi.
Dari 2,5 Persen Menjadi 4 Persen
Jika dilihat secara kronologis, perjalanan parliamentary threshold di Indonesia menunjukkan kenaikan bertahap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan