“Itu yang saya minta jawabannya sebetulnya,” kata Enny.
Hakim Telusuri Proses Pembentukan Norma
Munculnya norma tersebut dalam PKPU 19/2023 kemudian menjadi bagian dari pendalaman hakim terhadap proses pembentukan aturan.
KPU menjelaskan bahwa penyusunan regulasi dilakukan melalui proses legal drafting serta konsultasi dengan kementerian terkait. KPU juga menyebut regulasi pendidikan mengenai legalisasi dan penyetaraan ijazah luar negeri telah menjadi rujukan dalam pengaturan sebelumnya, termasuk dalam konteks Pilkada.
Karena itu, terdapat perbedaan antara dasar regulasi mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri yang sudah ada sebelumnya dengan materi pengecualian dalam PKPU Pilpres yang baru muncul pada 2024.
Perbedaan inilah yang kemudian didalami hakim.
MK juga meminta para pihak menyampaikan tambahan keterangan secara tertulis apabila masih diperlukan sebelum majelis hakim membahas perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Dalam sidang yang sama, Bawaslu memberikan keterangan mengenai pengawasan terhadap dokumen pencalonan Gibran.
Bawaslu menyampaikan adanya kendala akses terhadap data pencalonan dalam Sistem Informasi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP). Persoalan akses tersebut juga menjadi bagian dari pertanyaan hakim mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pemenuhan syarat pencalonan dilakukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan