JAKARTA — Koalisi politik adalah kerja sama antara dua atau lebih partai politik untuk mencapai tujuan politik tertentu, seperti mengusung pasangan calon dalam pemilu, membentuk pemerintahan, atau membangun dukungan di parlemen.

Dalam sistem politik Indonesia, koalisi merupakan bagian dari dinamika hubungan antarpartai. Konstitusi sendiri mengenal konsep gabungan partai politik dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyebut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.

Namun, koalisi tidak selalu berarti penggabungan partai. Masing-masing partai tetap menjadi organisasi politik yang berdiri sendiri dengan struktur, anggota, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangannya.

Apa Itu Koalisi Politik?

Secara sederhana, koalisi politik adalah kesepakatan kerja sama antara sejumlah kekuatan politik untuk mencapai kepentingan atau tujuan yang sama.

Dalam praktiknya, kerja sama tersebut dapat terbentuk menjelang pemilu, setelah pemilu, dalam proses pembentukan pemerintahan, maupun ketika partai-partai membangun dukungan terhadap kebijakan tertentu di parlemen.

Koalisi berbeda dengan merger partai. Dalam koalisi, partai-partai tetap mempertahankan identitas dan organisasinya masing-masing.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.