Karena itu, memahami koalisi tidak cukup hanya dengan melihat daftar partai yang berada dalam satu kelompok. Perlu dilihat pula tujuan kerja sama, bentuk kesepakatan, distribusi dukungan, serta posisi masing-masing partai dalam lembaga negara.

Dasar Hukum yang Berkaitan dengan Koalisi Politik

Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:

– UUD 1945 Pasal 6A ayat (2) mengenai pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

– UUD 1945 Pasal 20A mengenai fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

– UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mengatur kedudukan, fungsi, organisasi, rekrutmen, pengambilan keputusan, serta aspek lain mengenai partai politik. UU tersebut masih berstatus berlaku.

– UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemilu dan masih berstatus berlaku dengan berbagai perubahan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi sejumlah ketentuannya.

Kesimpulan

Koalisi politik adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih kekuatan politik untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam sistem politik Indonesia, koalisi dapat berkaitan dengan pencalonan, pembentukan pemerintahan, dukungan di parlemen, maupun agenda politik tertentu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.