JAKARTA — Kesenjangan antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan membuat arus kas BPJS Kesehatan menghadapi tekanan. Hingga 28 September 2026, iuran yang berhasil dihimpun mencapai Rp118 triliun, sementara manfaat pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan mencapai Rp132 triliun.

Selisih sekitar Rp14 triliun tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menyiapkan tambahan dana APBN sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan dan menjaga pembayaran pelayanan kesehatan tetap berjalan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan dana tambahan tersebut akan dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 triliun pada Oktober dan Rp10 triliun pada November 2026.

“Ini adalah tambahan di luar anggaran untuk membayari 96,8 juta penerima bantuan iuran. Itu kira-kira kalau yang penerima bantuan iuran anggarannya kira-kira Rp47 triliunan,” kata Suahasil seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Tambahan Rp20 triliun tersebut berada di luar anggaran sekitar Rp47 triliun yang digunakan pemerintah untuk membayar iuran 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Suahasil mengatakan pencairan dana tambahan tersebut ditujukan untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.