JAKARTA — Sengketa lahan antara ahli waris Nisa Binti Gani dengan PT HD Arjuna, pengelola Club de Arjuna atau Arjuna HyperBowling di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, memasuki persoalan pembuktian yang lebih spesifik setelah pihak Arjuna mengangkat ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 mengenai kedudukan girik.
Melalui akun Instagram resminya, Arjuna HyperBowling menyatakan bahwa girik tidak lagi berlaku sebagai dasar pembuktian hak atas tanah setelah jangka waktu yang ditentukan dalam PP 18/2021.
“GIRIK SUDAH TIDAK BERLAKU!” demikian pernyataan yang dimuat dalam unggahan tersebut, dikutip pada Kamis malam (8/10/2026).
Arjuna HyperBowling juga menulis bahwa klaim lahan tidak semestinya hanya didasarkan pada girik atau dokumen lama. Pernyataan itu merujuk pada ketentuan PP 18/2021 yang mengatur alat bukti tertulis tanah bekas milik adat.
Namun, secara hukum, Pasal 96 PP 18/2021 tidak berhenti pada frasa bahwa alat bukti tersebut “tidak berlaku”.
Norma tersebut sekaligus menentukan apa akibat hukumnya, apa fungsi dokumen lama setelah tenggat waktu berakhir, dan bagaimana status tanahnya.
Baca Juga: Ladang Cuan di Balik Celah Sengketa Tanah
Dalam perkara Nisa Binti Gani dengan PT HD Arjuna, perbedaan tersebut menjadi penting karena pihak ahli waris mendasarkan klaim antara lain pada Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II, sementara PT HD Arjuna menunjukkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524 dan 3525 sebagai dasar penguasaan lahan Club de Arjuna.
Apa Sebenarnya yang Diatur Pasal 96?
PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah ditetapkan dan mulai berlaku pada 2 Februari 2021. Status peraturan tersebut masih berlaku.
Pasal 96 ayat (1) mengatur bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perseorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP tersebut berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan