Sementara itu, dari sekitar 5.400 unit yang telah terjual, sekitar 3.000 unit telah diserahterimakan kepada konsumen. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 2.400 unit yang belum diterima pembeli.

Kementerian PKP kemudian memfasilitasi pertemuan antara konsumen dan pihak pengembang. Dalam proses tersebut, konsumen menyampaikan keluhan mengenai keterlambatan penyelesaian dan belum adanya kepastian serah terima unit.

Maruarar sebelumnya menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan persoalan konsumen tersebut berlarut.

“Kita tangani (keluhan konsumen apartemen LRT City) segera, pasti,” ujar Maruarar.

Kementerian PKP juga melibatkan sejumlah pihak dalam penanganan persoalan tersebut, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Dalam perkembangan terbaru, penyelesaian persoalan LRT City juga memasukkan opsi pengembalian dana atau refund kepada konsumen. BP BUMN dan Danantara membuka opsi tersebut sebagai salah satu kemungkinan penyelesaian, sementara langkah akhir masih dibahas bersama pihak terkait dan perwakilan konsumen.

Di sisi lain, PT Adhi Karya sebagai perusahaan induk juga menyatakan akan mengawal penyelesaian persoalan konsumen LRT City. Pemerintah sebelumnya meminta adanya kepastian penyelesaian terhadap konsumen yang hingga kini belum menerima unit.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.