DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 20A. Karena itu, hubungan antara pemerintah dan partai pendukungnya tetap berlangsung dalam kerangka kelembagaan masing-masing.
Apa Bedanya Koalisi Pemerintah dan Oposisi?
Secara sederhana, koalisi pemerintahan merupakan kumpulan partai yang memberikan dukungan politik kepada pemerintahan, sedangkan oposisi merujuk pada kekuatan politik yang berada di luar pemerintahan dan menjalankan fungsi kritik atau pengawasan politik.
Namun, posisi politik partai dapat berubah.
Sebuah partai yang sebelumnya berada di luar pemerintahan dapat bergabung dengan pemerintahan setelah tercapai kesepakatan politik. Sebaliknya, partai pendukung pemerintah dapat menarik dukungan dan mengambil posisi berbeda.
Karena itu, koalisi politik bersifat dinamis.
Apakah Koalisi Sama dengan Gabungan Partai Politik?
Istilahnya perlu dibedakan berdasarkan konteks.
Koalisi merupakan istilah politik yang lebih luas untuk menggambarkan kerja sama antarpartai.
Sementara dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UUD 1945 menggunakan istilah gabungan partai politik peserta pemilu sebagai salah satu pihak yang dapat mengusulkan pasangan calon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan