“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” katanya.

Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan

Penagihan utang sebenarnya sudah memiliki landasan pengaturan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 61 memperbolehkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih kredit atau pembiayaan kepada konsumen, dengan sejumlah syarat.

Pihak ketiga wajib berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang bersertifikat di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK.

Kerja sama juga harus dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Pasal 61 ayat (5) menyebutkan, PUJK wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak ketiga.

Perusahaan juga wajib mengevaluasi kerja sama tersebut secara berkala.

Berdasarkan ketentuan itu, penggunaan jasa debt collector tidak menggugurkan tanggung jawab perusahaan pembiayaan atas pelanggaran dalam proses penagihan.

Pasal 62 mengatur batas tindakan petugas penagih. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik dan verbal.

Penagihan tidak boleh ditujukan kepada pihak selain konsumen dan tidak boleh dilakukan terus-menerus hingga mengganggu.

Dari sisi waktu, penagihan dibatasi pada Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.

Penagihan di luar tempat dan waktu itu memerlukan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.