JAKARTA, RMTVNews.com — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman menduga kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak berdiri sendiri.
Ia mencurigai adanya pihak ketiga yang memiliki kepentingan kekuasaan di balik tindakan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut.
Benny meminta Mabes Polri tidak hanya mengungkap pelaku penyadapan, tetapi juga menelusuri motif, tujuan, serta pihak yang diduga berada di belakang perkara tersebut.
“Saya menengarai perbuatan Listyo Sigit ini melibatkan pihak ketiga dengan kepentingan tertentu, bukan kepentingan bisnis tapi kepentingan kekuasaan,” kata Benny K. Harman, dikutip Rabu (4/11/2026).
Menurut Benny, dugaan keterlibatan pihak lain membuat perkara tersebut perlu dilihat lebih jauh dari sekadar tindak pidana penyadapan.
Ia bahkan menyebut tindakan tersebut berpotensi menjadi perbuatan permulaan untuk tujuan kekuasaan.
“Ini bukan pidana penyadapan biasa namun ini bisa merupakan perbuatan permulaan untuk tujuan kekuasaan. Apa itu, mari kita pantau. #RakyatMonitor,” ujarnya.
Di tengah tuntutan pengungkapan pihak di balik kasus penyadapan, Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution turut melontarkan pernyataan mengenai Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Melalui pernyataannya, Syahrial menyebut memperoleh informasi bahwa Jokowi telah meminta waktu untuk bertemu Presiden Prabowo.
“Infonya, raja jawa sudah minta waktu menghadap Presiden Prabowo. Apakah akan diterima hari ini?” ungkap Syahrial.
Syahrial kemudian mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap Presiden Prabowo dari berbagai tuduhan dan opini yang dinilainya menyesatkan.
Ia juga mengutip pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai kedudukan presiden dalam sistem ketatanegaraan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan