JAKARTA, RMTVNews.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mendorong pembentukan Undang-Undang tentang Penyadapan agar penggunaan teknologi pengawasan di Indonesia memiliki kepastian hukum dan akuntabilitas.

Menurutnya, regulasi itu mendesak untuk melindungi hak privasi warga negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Yanuar menyampaikan hal tersebut dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Ruang Rapat Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Memang harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang penyadapan. Nah, ini harus disegerakan ya, sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring, surveillance, dan seterusnya itu, bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, payung hukum penyadapan diperlukan agar setiap penggunaan alat pengawasan yang dibiayai APBN dapat diaudit secara transparan dan akuntabel kepada publik.

Selain RUU Penyadapan, Yanuar mendorong penguatan tata kelola data nasional melalui pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia untuk mengatasi ego sektoral antarinstansi pemerintah.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi tata kelola data nasional dengan perlindungan data pribadi, agar pertukaran informasi antarkementerian dan lembaga tetap berjalan aman.

Yanuar menilai kerentanan data di Indonesia sudah terjadi sejak lama. Ia mengaku pernah ikut dipanggil dalam pembahasan Satu Data Indonesia saat di Bareskrim.

“Sedari awal data di Indonesia ini sangat rentan. Saya waktu itu sempat juga di Bareskrim, saya juga ikut dipanggil SDI ini, catatannya adalah bagaimana kita bisa menjaga data ini di tengah derasnya teknologi digital, kemudian artificial intelligence, dan banyaknya terjadi kebocoran dari beberapa lembaga,” terangnya.

Ia berharap regulasi penyadapan dan integrasi data tunggal dapat memperkuat kepercayaan publik serta menjamin keamanan privasi warga.

“Jangan kemudian semua rakyat ini jadi saling tengok, gitu ya, saling merasa, jangan-jangan kita disadap, gitu. Jadi, kita merasa tidak aman dan kehilangan privasi di Indonesia,” tandasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.