Menunggu DIM Pemerintah dan Target Pengesahan
Guna menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi, Harris menegaskan tidak boleh ada sektor yang dikecualikan dalam penerapan aturan hukum ini.
Saat ini, DPR RI tengah menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah. Langkah tersebut penting dilakukan agar proses pembahasan bersama dapat segera berjalan.
DPR RI sendiri telah berkomitmen untuk merampungkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Setelah pembahasan di tingkat legislatif selesai, proses selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah untuk tahap penandatanganan oleh Presiden serta penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan