Eddy bahkan secara terbuka menyebut Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai figur yang ingin didukung partainya untuk posisi cawapres.

“Kalau ditanyakan hari ini, saya dukung Pak Zulhas mendampingi Pak Prabowo di tahun 2029, tentu,” ujarnya.

Gibran Fokus pada Pemerintahan, Jokowi Sebut Pemilu Masih Jauh

Di tengah merebaknya dinamika cawapres 2029, Gibran Rakabuming Raka memilih tidak memberikan klaim politik. Dalam pernyataan tertulis Sekretariat Wakil Presiden pada 8 Februari 2026, Gibran menegaskan komitmennya untuk berfokus pada kerja pemerintahan.

“Saya akan tetap fokus bekerja agar program dan visi Bapak Presiden dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Sebagai pembantu Presiden, saya memiliki tanggung jawab untuk mengawal serta memastikan pelaksanaan program berjalan dengan baik,” kata Gibran.

Sementara itu, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai wacana alternatif cawapres sebagai bagian dari dinamika yang wajar.

“Politik itu kan dinamis. Kita juga belum tahu, karena Pak Prabowo juga bilang bahwa ya kita akan lihat 2029 setelah lihat keberhasilan di periode ini,” ujar Dasco pada 6 Februari 2026.

Sikap menarik juga diperlihatkan mantan Presiden Jokowi. Meski pada September 2025 sempat mengarahkan relawan untuk mendukung duet Prabowo-Gibran dua periode, Jokowi memberikan respons lebih netral saat kembali ditanya pada 9 Oktober 2026.

“Pemilu masih jauh. Masih jauh 2029, semuanya kerja dulu, entah kerja politik, entah kerja di pemerintahan, kerja untuk rakyatlah semuanya,” tutur Jokowi.

Analis komunikasi politik dan kebijakan publik Universitas Mercu Buana, Syaifudin, menilai posisi Gibran pada Pilpres 2029 akan bergantung pada perubahan kalkulasi politik dan elektoral.

Keberhasilan pasangan Prabowo-Gibran pada 2024 tidak otomatis menjamin formula yang sama akan kembali digunakan lima tahun kemudian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.