Ia juga menyatakan dukungan kepada Presiden Prabowo dan Polri untuk menuntaskan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku. Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?” lanjut AHY.

Dukung Pendalaman Dugaan Makar

AHY turut merespons pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden berpotensi mengarah pada tindakan makar.

Ia mendukung aparat penegak hukum mendalami kemungkinan tersebut. Namun, AHY menekankan proses pemeriksaan harus dilakukan secara cermat dan objektif.

“Terkait pernyataan Mensesneg bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif,” ujarnya.

Pernyataan Mensesneg itu disampaikan setelah Istana menerima perkembangan penanganan perkara dari kepolisian.

Prasetyo menyebut dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden serta sejumlah pejabat negara sebagai persoalan serius yang dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidik masih mendalami indikasi yang berkaitan dengan dugaan makar.

Ia menyebut pengembangan penyidikan diperlukan untuk mengetahui motif dan tujuan penyadapan.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga personel Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiganya berinisial LSP, AHN, dan EH. Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026).

AHY menegaskan penegakan hukum dalam perkara tersebut harus berlaku bagi siapa pun yang terbukti terlibat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.