JAKARTA, RMTVNews.com — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh yang disebut dilakukan di luar prosedur serta dasar hukum yang sah.
AHY meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur makar.
Pernyataan itu disampaikan AHY melalui akun X miliknya, Rabu (4/11/2026).
Ia merujuk pada keterangan Polri bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Saya mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Menurut keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha,” kata AHY.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan itu menilai penyadapan tanpa prosedur hukum merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi mengancam keamanan negara, hak privasi, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, AHY meminta penyidikan mengungkap secara terang pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan, pemberi perintah, motif, serta kepentingan di balik penggunaan hasil penyadapan tersebut.
Menurut AHY, publik berhak mengetahui rangkaian peristiwa itu, terutama karena dugaan penyadapan disebut menyasar kepala negara dan sejumlah kelompok di luar lingkungan pemerintahan.
“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan