Jokowi juga mengingatkan aparat agar merespons titik api sejak dini, disertai konsekuensi tegas bagi pejabat daerah dan aparat yang wilayahnya mengalami kebakaran besar akibat kelalaian penanganan.
Lima tahun berselang, pemisahan konteks bencana kembali mengemuka pada rapat terbatas penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Rapat tersebut digelar untuk merespons serangkaian krisis yang terjadi bersamaan, mulai dari gempa di Flores dan aktivitas Gunung Anak Krakatau hingga karhutla beserta dampak asapnya.
Dalam forum itulah Prabowo menyinggung posisi geologis Indonesia.
“Ini adalah takdir kita, negara yang berada di lingkaran api, the Ring of Fire, jadi ini membawa kita untuk siap menghadapi keadaan seperti ini setiap saat,” kata Prabowo.
Dalam konteks tersebut, istilah “takdir” merujuk secara khusus pada posisi geografis Indonesia yang menanggung risiko bencana geologis alamiah.
Pernyataan itu tidak berarti Prabowo menyebut karhutla sebagai takdir. Sebagai konsekuensi atas risiko geografis dan ancaman karhutla tersebut,
Prabowo menginstruksikan penguatan mitigasi, penambahan alokasi anggaran, serta penyiapan sumber daya sebelum bencana terjadi.
Langkah operasionalnya mencakup penyediaan helikopter, pompa air, kendaraan pemadam kebakaran, dan ekskavator berukuran kecil untuk wilayah rawan, di samping pemanfaatan modifikasi cuaca dan teknologi drone.
Sikap Terhadap Korporasi dan Eskalasi Sidang Kabinet
Berbeda dengan penanganan bencana alamiah, penanganan karhutla oleh Prabowo justru menyasar faktor kejahatan manusia dan korporasi.
Ketegangan ini terbangun sejak Agustus 2026, ketika Prabowo memantau penanganan karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada Sabtu (22/8/2026), lalu memimpin rapat koordinasi di Pekanbaru, Riau, pada Senin (24/8/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan