Dalam rapat di Riau, Prabowo memerintahkan kepolisian, kejaksaan, dan intelijen menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi serta mengancam mencabut izin perusahaan yang terbukti menyuruh atau terlibat dalam pembakaran lahan.

Dampak instruksi tersebut menguat pada September 2026. Prabowo secara khusus meminta Kapolri menyampaikan nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dan mengancam pencabutan izin usaha, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), jika pelanggaran terbukti.

Ia juga memerintahkan Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk menilai keterlibatan korporasi hingga menelusuri pemilik sebenarnya (beneficial owner) di balik perusahaan-perusahaan tersebut.

Puncak dari penegakan sikap ini mengkristal dalam Sidang Kabinet Paripurna Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dalam sidang tersebut, Prabowo secara tegas memisahkan dua jenis bencana. Mengenai bencana alamiah, ia mengingatkan jajaran kabinet atas tantangan pergerakan lempeng tektonik dan perubahan iklim global yang menuntut kesiapsiagaan Cincin Api, seraya menyebutkan sisi positifnya.

“Tantangan juga disertai oleh peluang,” kata Prabowo, merujuk pada aktivitas vulkanik yang menghasilkan tanah subur dan mineral berharga.

Namun mengenai karhutla, Prabowo menegaskan kembali bahwa kebakaran di sejumlah wilayah terjadi akibat campur tangan manusia yang melibatkan korporasi dan oknum pembakar lahan.

Prabowo bahkan menggunakan istilah tajam “terorisme lingkungan” untuk menggambarkan perbuatan tersebut, seraya menegaskan pemerintah akan mencabut izin perusahaan yang melanggar apabila bukti hukum telah jelas.

Sebab-akibat dari ketegasan tersebut langsung mewujud tepat sebelum sidang kabinet dimulai. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam korporasi terkait karhutla di Kalimantan Tengah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.