JAKARTA, RMTVNews.com — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin menguat setelah terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.

Hasto mengatakan PDIP terus menjalin komunikasi politik dengan fraksi-fraksi di DPR RI untuk membahas perkembangan wacana tersebut.

Menurut dia, kasus penyadapan turut memperbesar tekanan publik terhadap persoalan legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

“PDI Perjuangan juga berdialog dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Tapi saat ini dengan kasus penyadapan, tekanan-tekanan dari publik ini menjadi semakin kuat, sehingga suara-suara yang semakin terkonsolidasi ini kami yakini akan didengarkan oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Dia menyebut komunikasi politik dengan delapan fraksi di DPR berlangsung intensif setelah kasus penyadapan mencuat. Hasto menegaskan PDIP menilai persoalan tersebut tidak dapat lagi ditoleransi.

“Yang jelas ini tidak bisa lagi ditolerir, ya,” ujarnya.

Selain perkembangan kasus penyadapan, Hasto mengangkat kembali sejumlah persoalan yang menurut PDIP berkaitan dengan legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

Dia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut menjadi salah satu dasar pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Hasto juga mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran, termasuk persoalan ijazah SMA atau sederajat. Dia mengaitkannya dengan apa yang disebutnya sebagai kemunculan pasal selundupan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran.

“Kemudian yang ketiga, munculnya pasal selundupan untuk melakukan pemaksaan ketika Saudara Gibran Rakabuming tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana temuan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Hasto.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.