Jabatan itu diembannya hingga Agustus 2025, saat Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya pada 25 Agustus 2025 melalui Keputusan Presiden Nomor 118/TPA Tahun 2025.
Pergantian itu merupakan fakta administratif yang tercatat dalam dokumentasi resmi BNN. Namun, tidak ada keterangan resmi yang menghubungkan pergantian tersebut dengan perselisihan Marthinus dan Listyo Sigit.
Di sisi lain, karier Listyo punya riwayat kedekatan profesional dengan Jokowi. Sebelum menjadi Kapolri, ia menjabat Kapolresta Surakarta pada 2011 saat Jokowi menjadi Wali Kota Solo.
Pada 2014 ia ditugaskan sebagai ajudan Presiden Jokowi hingga 2016. Kariernya berlanjut sebagai Kapolda Banten, Kadiv Propam, dan Kabareskrim, hingga dilantik menjadi Kapolri pada Januari 2021.
Doktor Filsafat di Balik Karier Intelijen
Di luar karier kepolisian, Marthinus memiliki latar belakang akademik di bidang filsafat. Pada 13 Juni 2026, ia menyelesaikan sidang promosi doktor di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta.
Disertasinya membahas telaah kritis terhadap ontologi dan penilaian moral Igor Primoratz mengenai terorisme, dengan konteks terorisme di Indonesia.
Penelitian itu mengulas persoalan etis dan filosofis dalam menentukan suatu tindakan sebagai terorisme, termasuk tindakan negara yang berdampak pada masyarakat sipil.
Riwayat akademik tersebut melengkapi pengalaman panjang Marthinus di bidang intelijen dan pemberantasan terorisme.
Sementara itu, pernyataan Marthinus soal dugaan makar dan sindirannya terhadap mantan pimpinan Polri menunjukkan munculnya kembali kritik dari kalangan internal kepolisian terhadap kepemimpinan institusi.
Namun, hubungan antara kritik tersebut, dugaan perselisihan dengan Listyo Sigit, dan perubahan penugasan Marthinus masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan