Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, Ahrie ditunjuk sebagai Kepala Divisi Hukum Polri menggantikan Irjen Pol Agus Nugroho. Ia mulai menduduki jabatan tersebut pada 3 Oktober 2026.

Penunjukan itu mengantarkannya ke pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau jenderal bintang dua.

Sebelumnya, Ahrie menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi sejak Oktober 2025.

Sebagai Kadivkum, Ahrie memimpin fungsi hukum di lingkungan Polri. Tugas divisi tersebut berkaitan dengan dukungan hukum, kajian peraturan, serta pendampingan hukum bagi institusi kepolisian.

Mutasi tersebut menempatkan Ahrie pada salah satu jabatan struktural strategis di Mabes Polri setelah sebelumnya bertugas di bidang pengamanan internal dan lingkungan Istana.

Selain pengalaman kedinasan, Ahrie memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan ilmu kepolisian hingga jenjang doktoral.

Setelah lulus Akpol pada 2002, ia melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK/PTIK). Ia juga menempuh pendidikan Magister Hukum di Universitas Diponegoro dan Magister Ilmu Kepolisian.

Ahrie turut meraih gelar Master of Policing, Intelligence and Counter-Terrorism (M.PICT.) dari Macquarie University, Australia.

Pada 2018, ia meraih gelar Doktor Ilmu Kepolisian dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Penelitian doktoralnya mengangkat tema reformasi kultur kepolisian.

Ia juga mengikuti sejumlah pendidikan dan pelatihan di luar negeri, antara lain di Politieacademie Apeldoorn, Belanda, serta program pendidikan terkait operasi khusus dan keamanan.

Perjalanan pendidikan dan karier tersebut menjadi bagian dari rekam jejak Ahrie sebelum dipercaya memimpin Divisi Hukum Polri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.