JAKARTA, RMTVNews.com — Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari grup internal Polri beredar pada Selasa (3/11/2026). Pesan itu memuat sejumlah nama perwira yang dikabarkan ditahan dan diperiksa terkait dugaan penyadapan terhadap petinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Keaslian pesan tersebut belum diverifikasi.

Dalam tangkapan layar itu, dua perwira tinggi Polri disebut telah ditahan. Mereka adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta, yang disebut menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Nama Kombes Pol. Ferli Hidayat, yang disebut pernah menjabat Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri, juga muncul. Ia dikabarkan turut ditahan.

Pesan lain menyebut Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol. Pipit Rismanto masih menjalani pemeriksaan.

“Pak sigit sama bg pipit masih di bap, yg udah ditahan eko sama sonta,” demikian bunyi pesan yang beredar, dikutip pada Selasa (3/11/2026).

Pesan tersebut mengaitkan kabar pengamanan sejumlah personel Polri dengan dugaan penyadapan terhadap pejabat negara.

Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya disebut sebagai sasaran, dengan klaim bahwa aktivitas itu melibatkan sejumlah personel kepolisian aktif.

Kendati demikian, belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa Ahrie Sonta, Eko Hadi Santoso, Ferli Hidayat, Listyo Sigit Prabowo, dan Pipit Rismanto benar menjalani penahanan atau pemeriksaan seperti yang disebut dalam pesan itu.

Mabes Polri juga belum mengonfirmasi secara terbuka identitas dan status hukum para perwira yang namanya beredar.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya masih mengecek kabar pengamanan sejumlah perwira tinggi tersebut dan akan menyampaikan keterangan kepada wartawan pada Selasa sore menjelang malam.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.