JAKARTA, RMTVNews.com — Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kajian yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan itu menyoroti penerapan unsur kerugian keuangan negara, yang menurut Luhut dapat membebani pengambilan keputusan bisnis, termasuk di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Luhut menyampaikan persetujuan tersebut setelah bertemu Prabowo bersama jajaran DEN dan sejumlah pejabat pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” kata Luhut dalam keterangan pers seusai pertemuan.

Menurut Luhut, kajian itu bertujuan menyelaraskan penanganan perkara korupsi di Indonesia dengan standar internasional.

DEN merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Luhut menyoroti unsur penyuapan atau bribery dalam konvensi tersebut. Ia berpendapat, penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu dievaluasi.

“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.

Ia juga menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara dalam konteks tersebut.

Risiko Bisnis Danantara

Luhut mengaitkan kajian tersebut dengan aktivitas badan usaha dan pengelolaan investasi negara.

Menurut dia, risiko merupakan bagian dari kegiatan bisnis sehingga unsur kerugian keuangan negara perlu ditempatkan secara tepat dalam penanganan perkara korupsi.

“Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” kata Luhut.

Danantara mengelola investasi dan aset negara. Dalam menjalankan kegiatan komersial, keputusan investasi dapat menghadapi risiko kerugian akibat perubahan kondisi pasar, proyeksi usaha yang tidak tercapai, atau faktor bisnis lainnya.

Namun, kerugian bisnis dan tindak pidana korupsi merupakan dua hal yang tidak otomatis dapat disamakan.

Penilaian terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta, tindakan yang dilakukan, serta unsur pidana yang dapat dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum.

Kajian DEN tersebut menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari evaluasi terhadap kerangka hukum yang mengatur keputusan bisnis dan penanganan korupsi.

Meski Luhut menekankan penyuapan sebagai acuan dalam kajian DEN, UNCAC mengatur berbagai bentuk perbuatan korupsi.

Konvensi tersebut mencakup, antara lain, penyuapan pejabat publik, penggelapan atau penyalahgunaan aset, penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, serta sejumlah bentuk korupsi lainnya.

Karena itu, penyelarasan hukum nasional dengan UNCAC tidak dapat dimaknai hanya sebagai penghapusan unsur kerugian negara atau pembatasan korupsi pada penyuapan.

Ruang lingkup konvensi dan pilihan pengaturan dalam hukum nasional tetap perlu dibaca berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di Indonesia, tindak pidana korupsi antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 dan Pasal 3 dalam undang-undang tersebut mengatur perbuatan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dengan rumusan unsur masing-masing.

Dengan demikian, perubahan terhadap kerangka hukum tersebut memerlukan proses hukum dan kebijakan lebih lanjut.

Persetujuan Presiden terhadap kajian DEN merupakan persetujuan atas kajian yang diusulkan, bukan pengesahan perubahan undang-undang.

Selain membahas definisi korupsi, Luhut mengatakan DEN juga akan meningkatkan penyampaian data berkala kepada Presiden.

Menurut dia, data yang akurat diperlukan sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah di tengah dinamika ekonomi global.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.