JAKARTA, RMTVNews.com — Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kajian yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan itu menyoroti penerapan unsur kerugian keuangan negara, yang menurut Luhut dapat membebani pengambilan keputusan bisnis, termasuk di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Luhut menyampaikan persetujuan tersebut setelah bertemu Prabowo bersama jajaran DEN dan sejumlah pejabat pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” kata Luhut dalam keterangan pers seusai pertemuan.
Menurut Luhut, kajian itu bertujuan menyelaraskan penanganan perkara korupsi di Indonesia dengan standar internasional.
DEN merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Luhut menyoroti unsur penyuapan atau bribery dalam konvensi tersebut. Ia berpendapat, penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu dievaluasi.
“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.
Ia juga menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara dalam konteks tersebut.
Risiko Bisnis Danantara
Luhut mengaitkan kajian tersebut dengan aktivitas badan usaha dan pengelolaan investasi negara.
Menurut dia, risiko merupakan bagian dari kegiatan bisnis sehingga unsur kerugian keuangan negara perlu ditempatkan secara tepat dalam penanganan perkara korupsi.
“Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” kata Luhut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan