Martin Bau juga menyebut terdapat 12 bidang SHM yang menjadi objek persoalan dengan luas keseluruhan sekitar 65 hektare.

Menurutnya, tanah tersebut tidak pernah dijual, dihibahkan, maupun dialihkan kepada pihak lain. Mereka juga menyatakan belum pernah menerima pembayaran atas tanah yang dipersoalkan.

“Tidak pernah dialihkan, tidak pernah dijual, tidak pernah dihibahkan, dan ahli waris juga belum pernah menerima pembayaran apa pun,” ujar Martinus.

Atas persoalan tersebut, kuasa hukum ahli waris meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi penerbitan SHGB yang mereka persoalkan. Mereka juga meminta agar proses pemecahan maupun perubahan data terhadap 12 SHGB tersebut tidak dilakukan sebelum persoalan pertanahan yang mereka ajukan mendapatkan penyelesaian.

Kuasa hukum lainnya, Wilson Colling, mengatakan pihak ahli waris mempertanyakan dasar penerbitan SHGB apabila SHM yang mereka klaim sebagai dasar kepemilikan belum pernah dialihkan.

“Kalau memang objek tanah tersebut belum pernah dialihkan kepada siapa pun, tentu perlu dijelaskan bagaimana proses administrasi penerbitan hak baru itu dilakukan. Ini yang kami minta agar ditinjau kembali oleh BPN,” kata Wilson.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.