JAKARTA, RMTVNews.com — Perbedaan zona waktu, hari libur nasional, bahasa, dan budaya kerja menjadi tantangan bagi perusahaan yang mengoordinasikan tim di berbagai negara. Tanpa perencanaan yang tepat, rapat lintas negara berisiko menyulitkan partisipasi anggota tim dan menghambat tindak lanjut keputusan.

Pengelolaan rapat atau meeting management mencakup perencanaan agenda, penentuan peserta, penjadwalan, dokumentasi, hingga pemantauan hasil rapat.

Proses ini diperlukan agar pertemuan tidak sekadar menjadi ruang diskusi, tetapi juga menghasilkan keputusan dan pembagian tanggung jawab yang jelas.

RevComm, perusahaan penyedia solusi komunikasi bisnis, membagikan sejumlah kiat untuk mengelola rapat multinasional melalui siaran pers yang diterbitkan pada 16 Oktober 2026.

Berikut tujuh langkah yang dapat diterapkan untuk mengelola rapat dengan peserta dari berbagai negara.

1. Tetapkan Agenda dan Peserta yang Relevan

Agenda rapat perlu memuat tujuan, topik pembahasan, serta keputusan yang ingin dicapai. Penyelenggara juga perlu menentukan peserta berdasarkan keterlibatan dan tanggung jawab mereka terhadap agenda tersebut.

Tidak semua anggota tim harus mengikuti setiap pertemuan. Informasi yang tidak membutuhkan tanggapan langsung dapat disampaikan melalui surat elektronik atau aplikasi manajemen proyek.

Pendekatan ini membantu mengurangi jumlah rapat dan memberi ruang bagi anggota tim untuk menyelesaikan pekerjaan utama mereka.

2. Sesuaikan Jadwal dengan Zona Waktu Peserta

Perbedaan zona waktu membuat jam kerja yang nyaman bagi satu tim belum tentu sesuai bagi tim lainnya. Rapat yang dijadwalkan pada pagi hari di Indonesia, misalnya, dapat berlangsung di luar jam kerja bagi peserta di wilayah lain.

Penyelenggara perlu membandingkan waktu kerja seluruh peserta sebelum menentukan jadwal. Perangkat seperti World Time Buddy dapat digunakan untuk melihat perbedaan waktu antarwilayah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.