JAKARTA — Ketua Umum GRIB Jaya, H. Hercules Rozario Marshal, menghadiri resepsi pernikahan Kepala Sekretariat Pribadi Presiden (Kasespri) Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovi yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu malam, 23 Agustus 2026.
Sebelumnya, akad nikah Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovi berlangsung khidmat di lokasi yang sama pada Minggu pagi. Prosesi akad turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menjadi saksi pernikahan kedua mempelai.
Prabowo dan Jokowi tampak duduk di meja akad mendampingi kedua mempelai. Keduanya mengenakan busana formal bernuansa biru tua lengkap dengan peci hitam dan kain batik.
H. Hercules hadir dalam resepsi didampingi sang istri, Ibu Nia. Kehadiran H. Hercules menjadi bentuk penghormatan atas undangan langsung Rizky Irmansyah yang dikenal sebagai salah satu sahabat karibnya.
Dalam kesempatan tersebut, H. Hercules juga bersilaturahmi dengan sejumlah pejabat negara dan tokoh yang hadir. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Luar Negeri sekaligus Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono, serta Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.
Resepsi pernikahan berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat negara, tokoh masyarakat, figur publik, serta artis Tanah Air. Kehadiran berbagai kalangan tersebut turut menjadikan acara sebagai momentum silaturahmi lintas tokoh.
Sebelumnya, akad nikah Rizky dan Chika juga dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.
Rizky sendiri diketahui telah lebih dari 10 tahun menjadi sekretaris pribadi Presiden Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut kedekatan tersebut menjadi salah satu alasan Prabowo bersedia menjadi saksi dalam pernikahan Rizky dan Chika.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan