JAKARTA, RMTVNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sejumlah perusahaan yang disebut terkait dengan istri Bima diduga memperoleh proyek melalui mekanisme penunjukan langsung.

Bima merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sekaligus pernah menjadi tenaga ahli kepala lembaga tersebut.

KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pada pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.

“Beberapa perusahaan, komisaris utamanya ataupun direkturnya adalah istri dari BMS. Tentu itu semuanya menjadi materi pendalaman oleh penyidik terkait unsur adanya dugaan konflik kepentingan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dua perusahaan yang diduga terkait dengan istri Bima, Sri Endang, adalah PT Alfa Pranata Yudha dan PT Basoar Berkah Jaya.

Sri Endang disebut menjabat sebagai komisaris utama di kedua perusahaan tersebut.

KPK sebelumnya mengungkap adanya sejumlah penyedia barang dan jasa yang diduga terafiliasi dengan Bima dalam pengadaan BNPB selama periode 2024–2026.

Nilai keseluruhan pengadaan yang berkaitan dengan penyedia tersebut diperkirakan mencapai Rp148 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pengadaan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat konflik kepentingan karena sejumlah perusahaan yang memperoleh pekerjaan pengadaan memiliki hubungan dengan Bima, yang saat itu berada di lingkungan pimpinan BNPB.

Pengadaan Dana Bencana Rp148 Miliar

Nilai pengadaan yang tengah diselidiki KPK terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.

Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana.

BNPB menggunakan mekanisme pengadaan tertentu agar barang dan jasa dapat tersedia ketika diperlukan dalam situasi darurat.

Namun, penyidik menduga mekanisme tersebut dimanfaatkan dalam pengadaan yang melibatkan perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima.

KPK juga menduga dana yang mengalir kepada perusahaan terafiliasi itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu transaksi yang disorot penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia Tbk melalui PT Alfa Veritas Energizer.

Pada 13 Oktober 2026, kepemilikan PT Alfa Veritas Energizer di PT Medela Potentia tercatat sebanyak 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen.

Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada tanggal tersebut, nilai kepemilikannya mencapai sekitar Rp30,98 miliar.

Penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan BNPB tersebut.

KPK diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB.

Selain Bima Setiawan, mereka adalah Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.

Richard, yang juga pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB, diduga menerima uang Rp2,38 miliar dari Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras, terkait pengadaan tahun 2026.

Penyidik juga menduga Gery memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Dugaan suap tersebut ditangani dalam klaster perkara yang berbeda dari dugaan konflik kepentingan yang menjerat Bima.

Operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, penyidik mengamankan 15 orang sebelum menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK menyatakan penyidikan masih mencakup penelusuran hubungan antara penyedia barang dan jasa, proses pengadaan, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.