JAKARTA, RMTVNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sejumlah perusahaan yang disebut terkait dengan istri Bima diduga memperoleh proyek melalui mekanisme penunjukan langsung.
Bima merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sekaligus pernah menjadi tenaga ahli kepala lembaga tersebut.
KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pada pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
“Beberapa perusahaan, komisaris utamanya ataupun direkturnya adalah istri dari BMS. Tentu itu semuanya menjadi materi pendalaman oleh penyidik terkait unsur adanya dugaan konflik kepentingan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dua perusahaan yang diduga terkait dengan istri Bima, Sri Endang, adalah PT Alfa Pranata Yudha dan PT Basoar Berkah Jaya.
Sri Endang disebut menjabat sebagai komisaris utama di kedua perusahaan tersebut.
KPK sebelumnya mengungkap adanya sejumlah penyedia barang dan jasa yang diduga terafiliasi dengan Bima dalam pengadaan BNPB selama periode 2024–2026.
Nilai keseluruhan pengadaan yang berkaitan dengan penyedia tersebut diperkirakan mencapai Rp148 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pengadaan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat konflik kepentingan karena sejumlah perusahaan yang memperoleh pekerjaan pengadaan memiliki hubungan dengan Bima, yang saat itu berada di lingkungan pimpinan BNPB.
Pengadaan Dana Bencana Rp148 Miliar
Nilai pengadaan yang tengah diselidiki KPK terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan