Dalam keterangan resminya, BEM UI menyebut aksi 28 Oktober merupakan kelanjutan dari demonstrasi di kawasan Tugu Tani, Jakarta, pada 20 Oktober 2026, bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Komite Sadar mengusung tema “Tepati atau Pergi”. Massa juga menggunakan simbol tiga jari (three-finger salute) yang dikenal lewat novel dan film The Hunger Games.
Menurut BEM UI, simbol itu telah dipakai dalam berbagai gerakan prodemokrasi, termasuk penolakan terhadap kudeta militer di Thailand dan Myanmar serta perlawanan terhadap represi di Hong Kong, dan kini menjadi identitas bersama untuk memperkuat gerakan, baik di ruang publik maupun di dunia digital.
Komite Sadar menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, pemerintah diminta menetapkan status bencana nasional untuk bencana di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan, Sumatra, dan Papua.
Korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas bencana ekologis harus diadili, dan tata kelola lahan perlu diintegrasikan melalui kebijakan satu peta (one map policy).
Kedua, pemerintah diminta mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kepentingan rakyat.
Komite Sadar mendesak penghentian program yang dinilai kurang bermanfaat, termasuk MBG dan KDMP.
Mereka menyebut alokasi MBG dalam Rancangan APBN 2027 mencapai Rp240 triliun atau sekitar 29% dari anggaran pendidikan, dan menilai pelaksanaan KDMP berpotensi membatasi penggunaan dana desa untuk kebutuhan dasar masyarakat.
Ketiga, pemerintah diminta menurunkan biaya pendidikan, memperbaiki layanan dasar, dan menyediakan lapangan kerja berkualitas.
Komite Sadar menyoroti kesenjangan akses pendidikan antara kota dan desa: hanya 6,03% warga pedesaan yang menamatkan perguruan tinggi, sementara 35,40% pekerja di Indonesia berpendidikan SD atau lebih rendah dan bekerja tanpa perlindungan memadai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan