“Seluruh upaya mulai dari penguatan regulasi, peningkatan koordinasi lintas lembaga, pembangunan ekosistem pengawasan yang terintegrasi, hingga pemanfaatan artificial intelligence merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus menjaga integritas sistem jasa keuangan,” kata Dian.

OJK saat ini juga tengah mengembangkan tools berbasis AI untuk mengidentifikasi rekening penampungan yang digunakan dalam aktivitas perjudian online. Teknologi tersebut nantinya mampu mendeteksi identitas pemilik rekening sehingga mempercepat proses pengawasan.

Dalam kesempatan yang sama, Dian mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening. Pasalnya, rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas ilegal akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) melalui sistem Sipelaku, yang berpotensi berdampak serius terhadap akses layanan keuangan pemilik rekening.

“Kalau orang-orang ini masuk ke blacklist yang kita sebut sistem Sipelaku, maka akan berakibat fatal,” tegas Dian.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.