Kepala Kantor SAR Maumere sekaligus SAR Mission Coordinator, Fathur Rahman, menjelaskan bahwa penyisiran pada Senin difokuskan dari perairan Pulau Tatawa hingga Pulau Padar.

Operasi ini melibatkan penyisiran permukaan laut, penyelaman, serta penggunaan drone bawah air (remotely operated vehicle/ROV), side-scan sonar, dan drone termal.

Dukungan juga datang dari TNI Angkatan Laut yang mengerahkan KRI Pulau Fani-731 untuk mendeteksi objek di bawah laut menggunakan teknologi sonar.

Kendati demikian, derasnya arus bawah laut serta kontur dasar laut yang kompleks di sekitar Batu Bolong menjadi kendala utama pencarian.

Komandan KRI Pulau Fani-731, Letkol Laut (P) Indra Julia Purnomo, menyampaikan bahwa proses pemindaian sonar membutuhkan waktu ketelitian tinggi karena kondisi permukaan laut yang tenang sering kali tidak mencerminkan keadaan ekstrem di bawah permukaan.

Guna menjaga kelancaran dan keselamatan operasi SAR, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menerbitkan imbauan pembatasan aktivitas pelayaran dan pariwisata pada Senin mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WITA.

Pembatasan ini diberlakukan di lima titik perairan vital, yakni Batu Bolong, Mawan, Siaba Kecil, Siaba Besar, dan Tatawa Kecil.

Di balik upaya teknis pencarian, ibunda Jessica, Anastasia Daisy, mengenang putrinya sebagai sosok yang tekun dan menyukai tantangan sejak kecil hingga akhirnya memilih menetap di Labuan Bajo.

“Jessica itu anak yang waktu pertama kali kami tinggalkan itu punya kemauan yang keras, mencoba sesuatu yang baru. Sekali lagi di Labuan Bajo ini dan memang cenderung anaknya itu suka tantangan,” kata Daisy saat ditemui di posko SAR gabungan di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.

Pihak keluarga yang memantau langsung dari Posko SAR Gabungan turut menghadiri doa bersama dengan menyalakan lilin dan menyanyikan lagu rohani bersama personel SAR, pelaku wisata, serta warga setempat pada Minggu malam (18/10/2026), memohon agar Jessica segera ditemukan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.