JAKARTA, RMTVNews.com — Operasi pencarian terhadap Veronica Beatrix Jessica (23), korban hilang dalam insiden tenggelamnya kapal wisata KM Feronia di perairan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus berlanjut hingga Senin (19/10/2026).
Memasuki hari ketujuh operasi SAR gabungan, keberadaan ahli selam (dive master) asal Jakarta tersebut maupun bangkai kapal belum juga ditemukan.
Di tengah belum membuahkan hasilnya pencarian pada hari ketujuh yang sedianya merupakan batas jadwal awal operasi SAR, pihak keluarga menyampaikan informasi bahwa masa pencarian akan diperpanjang selama tiga hari ke depan melalui unggahan di media sosial.
“Keponakan saya, Jessica (Veronica Beatrix Jessica), memang belum ditemukan. Tapi tadi pagi keluarga mengirim foto ini dari Labuan Bajo. Berita yang cukup melegakan, karena pada hari ke-7 ini pencarian akan ditambah 3 hari lagi,” tulis pihak keluarga, dikutip RMTV News, Senin (19/10/2026).
Selain membagikan foto dari lokasi, pihak keluarga juga mengapresiasi warga dan pengguna media sosial di Threads, Instagram, serta Facebook yang turut menyebarkan informasi.
Mereka terus memohon dukungan doa dari masyarakat sembari menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Bantu doakan terus agar Jess segera ditemukan ya warga, juga buat daddy-mami, kakak dan adik Jessica agar tetap kuat dalam menghadapi masa sulit ini,” lanjut kutipan tersebut.
Jessica yang bekerja sebagai instruktur penyelaman di perusahaan Dive Tribe Labuan Bajo merupakan satu-satunya korban yang masih dinyatakan hilang dari total 30 orang berada di atas kapal saat insiden terjadi.
Musibah ini bermula ketika KM Feronia tenggelam di perairan Batu Bolong pada Selasa (13/10/2026). Dari 25 penumpang dan lima awak kapal, sebanyak 29 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Pada hari keempat pencarian, Jumat (16/10/2026), tim SAR sempat menemukan satu jaket pelampung yang dikonfirmasi milik KM Feronia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan