JAKARTA, RMTVNews.com — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah Kepulauan Sangihe dan sekitarnya, Sulawesi Utara, berjalan aman dan lancar. Perusahaan memperkuat distribusi setelah kapal pengangkut BBM tiba di sejumlah terminal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pasokan BBM yang masuk melalui Fuel Terminal (FT) Tahuna dan Integrated Terminal (IT) Bitung segera disalurkan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) prioritas.
“Kami pastikan penyaluran BBM di wilayah kepulauan Sangihe dan sekitarnya aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Lilik di Manado, Selasa (27/10/2026).
Pertamina mengoptimalkan penyaluran dari terminal menuju SPBU agar pasokan yang telah tiba dapat segera memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pemantauan stok dan distribusi juga dilakukan secara berkala dengan menyesuaikan kebutuhan setiap wilayah.
Perusahaan turut mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan mengikuti arahan petugas saat melakukan pengisian di SPBU.
Pembelian berlebihan diharapkan dapat dihindari agar pelayanan tetap tertib dan kebutuhan konsumen lainnya terpenuhi.
Pasokan Pertalite dan Pertamax Ditambah
Sebelumnya, kapal MT Transko Aries tiba di Fuel Terminal Tahuna dengan membawa 650 ribu liter Pertalite untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kepulauan Sangihe.
Pada 20 Oktober, kapal MT Michelle XXV juga tiba di Integrated Terminal Bitung dengan membawa tambahan 11 juta liter Pertalite dan 2 juta liter Pertamax.
Tambahan pasokan tersebut digunakan untuk memperkuat ketersediaan BBM di Sulawesi Utara, termasuk mendukung penyaluran ke wilayah Manado, Sangihe, dan sekitarnya.
Pertamina menyatakan percepatan distribusi dan pemantauan stok terus dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan BBM di wilayah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan