JAKARTA, RMTVNews.com — Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lewat, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian memanas. Konflik ini dipicu oleh selisih satu suara antara dua calon kepala desa serta dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan suara.
Sengketa terjadi antara calon nomor urut 1, Yohanes Saru, yang memperoleh 273 suara, dan calon nomor urut 2, Jonsi E. S. Galu, yang meraup 272 suara.
Adapun jumlah surat suara tidak sah di dua tempat pemungutan suara (TPS) tercatat sebanyak enam lembar.
Keberatan dari kubu Jonsi bermula dari temuan ketidaksesuaian pencatatan suara di TPS 01.
Dalam dokumen yang dipersoalkan, jumlah suara terpakai tercatat sebanyak 247, tetapi jumlah fisik surat suara sah yang ditemukan hanya 246 lembar.
Kuasa hukum Jonsi, Lorensius Logam, menyatakan bakal membawa sengketa ini ke tingkat Kabupaten Manggarai Barat dan mempertimbangkan menempuh jalur hukum terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan.
“Proses ini akan kami dorong ke tingkat kabupaten untuk memastikan pemenuhan keadilan dan penegakan aturan yang berlaku,” ujar Lorensius, dikutip dari media setempat, Kamis (22/10/2026).
Perselisihan ini makin meruncing setelah Panitia Pemilihan Desa (PPD) Bangka Lewat menolak menjalankan rekomendasi Panitia Pengawas Pilkades (Panwascam) Kuwus.
Padahal, Panwascam Kuwus melalui berita acara hasil mediasi tertanggal 19 Oktober 2026 telah merekomendasikan penghitungan ulang surat suara khusus untuk TPS 01.
Hingga saat ini, PPD Bangka Lewat belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penolakan rekomendasi tersebut.
Di sisi lain, salah seorang warga Desa Bangka Lewat yang meminta namanya dirahasiakan menyebut bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara pada mulanya berjalan kondusif.
Penghitungan ulang sempat dilakukan di tingkat TPS atas kesepakatan saksi kedua belah pihak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan