JAKARTA, RMTVNews.com — Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita atas meninggalnya Nakla Syafira, balita berusia satu tahun di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Nakla wafat setelah dirawat di rumah sakit.

Dalam keterangan tertulis pada Senin (2/11/2026), Puan menyebut kepergian Nakla disebabkan komplikasi penyakit.

Kasus ini ramai dibicarakan di media sosial karena sempat beredar kabar bahwa Nakla meninggal setelah 10 hari tidak makan dan minum susu.

Belakangan terungkap bahwa keluarganya bukan tidak punya makanan. Nakla sedang sakit sehingga kehilangan nafsu makan.

Ia menderita radang tenggorokan akut, tetapi tidak segera dibawa ke fasilitas kesehatan.

Di rumah, Nakla sempat demam dan kejang. Keluarga baru meminta bantuan perangkat desa setelah tidak sanggup lagi menanganinya sendiri.

Dalam kondisi kritis, ia dilarikan ke RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba dan dirawat di ruang ICU.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Nakla mengalami banyak masalah kesehatan sekaligus, antara lain gizi buruk, stunting, gangguan fungsi otak, gangguan pernapasan, dan kejang berkepanjangan.

Ditemukan pula lebam bekas benturan yang disebut akibat terjatuh.

Dokter juga mencatat dugaan meningitis bakteri dengan kemungkinan penyebab virus, serta craniosynostosis, yaitu kondisi ketika sambungan tulang tengkorak menutup terlalu dini.

Dari sisi pencernaan, ia mengalami gastroenteritis akut tanpa dehidrasi dan muntah darah, serta anemia akibat penyakit kronis.

Nakla diasuh neneknya dalam kondisi ekonomi yang sulit. Sang nenek mencari tambahan penghasilan dengan mengumpulkan kerang dan sisa gabah usai panen untuk dikeringkan lalu dijual.

Ibu Nakla sudah meninggal dunia, sedangkan ayahnya bekerja di luar Bulukumba.

Sebelum dibawa ke rumah sakit, keluarga sempat membawa Nakla berobat ke dukun.

Puan meminta pemerintah daerah bersama pihak pelayanan kesehatan menelusuri proses penanganan Nakla secara menyeluruh, dengan tetap menghormati keluarga.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.