JAKARTA, RMTVNews.com — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dari berbagai profesi mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027. Kesempatan tersebut tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi juga tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga profesi lainnya.
Kesepakatan mengenai peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dicapai DPR RI bersama pemerintah dalam rapat finalisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi para pegawai pemerintah yang selama ini memperjuangkan kepastian status kepegawaian.
Aspirasi itu mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana di berbagai instansi pemerintah.
“Keseluruhan dari hasil aspirasi yang kemudian kami bahas satu per satu di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama dengan pihak pemerintah,” kata Dasco dalam konferensi pers.
Dia mengatakan DPR berkomitmen menampung aspirasi masyarakat dan mencari penyelesaian melalui koordinasi dengan pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu mencakup sejumlah kelompok profesi.
Selain guru dan dosen, kebijakan tersebut berlaku bagi petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan dan medis, serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
“Hari ini kita (pemerintah dan DPR RI) memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.
Syarat Seleksi CPNS 2027 Masih Jadi Perhatian
Peluang PPPK penuh waktu mengikuti seleksi CPNS 2027 menjadi perhatian karena menyangkut persyaratan administrasi, terutama batas usia pelamar.
Kebijakan peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu tidak dengan sendirinya menjadikan pegawai bersangkutan sebagai PNS.
Untuk memperoleh status tersebut, mereka tetap perlu mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menyiapkan pengaturan khusus untuk jabatan tertentu dalam seleksi CPNS 2026, termasuk pembahasan mengenai kemungkinan afirmasi batas usia bagi PPPK.
Dengan demikian, ketentuan teknis mengenai batas usia, persyaratan pendidikan, formasi, serta mekanisme pendaftaran perlu menunggu pengaturan resmi pemerintah.
Kesempatan mengikuti seleksi CPNS tersebut membuka jalur bagi PPPK lintas profesi yang ingin beralih ke status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan