JAKARTA – Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) mendapat perhatian Komisi X DPR RI. Pemerintah diminta memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pemerintah perlu menyiapkan formula yang jelas apabila pendidikan di PTN benar-benar digratiskan.

Menurut dia, kebijakan tersebut perlu disertai skema yang memperhatikan keberadaan PTS sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi nasional.

Salah satu opsi yang disampaikan adalah mengalihkan dukungan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada mahasiswa PTS apabila mahasiswa PTN nantinya tidak lagi membayar biaya pendidikan.

“Kalau PTN gratis, KIP Kuliah bisa dialihkan untuk PTS,” kata Lalu di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut Lalu, pemerintah juga perlu memperhitungkan jumlah mahasiswa dan biaya operasional PTS.

Hal tersebut diperlukan agar kebijakan pendidikan tinggi gratis di PTN tidak menimbulkan persoalan baru bagi perguruan tinggi swasta.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana agar pendidikan pada perguruan tinggi negeri dapat diberikan secara gratis.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) pada 18 September 2026.

Prabowo mengatakan pendidikan negeri, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, harus dapat diakses secara gratis.

Ia juga menyatakan akan menggelar rapat terbatas untuk membahas pelaksanaan kebijakan tersebut.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang dikutip ANTARA, terdapat 128 perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Rencana tersebut selanjutnya masih membutuhkan pembahasan mengenai mekanisme pembiayaan, sasaran penerima manfaat, serta bentuk dukungan pemerintah terhadap perguruan tinggi swasta.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.