Nidlamul mengatakan laporan keluarga ke Propam Polri menggunakan Pasal 468 dan Pasal 469 KUHP Nasional tentang penganiayaan.

Empat anggota Polsek Kajang disebut telah menjalani penempatan khusus dalam pemeriksaan internal. Mereka masing-masing berinisial BA, AA, IE, dan H.

Penempatan khusus merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal kepolisian dan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.

Keluarga Anto juga berencana meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, keluarga akan melaporkan perkara tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kita juga minta perlindungan saksi dan korban di lembaga LPSK. Kemudian nanti kita juga akan ke Komnas HAM, kita lanjuti agar proses ini transparan,” kata Kahar.

Keluarga meminta agar seluruh dugaan dalam perkara kematian Anto diperiksa secara terbuka, termasuk dugaan penganiayaan, ancaman, intimidasi terhadap keluarga, serta dugaan penggunaan narkoba oleh polisi yang dilaporkan.

Kahar juga menyampaikan tuntutan agar anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran berat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota Polri dilarang menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, termasuk menyimpan, menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksinya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf e.

Pelanggaran kode etik diperiksa melalui mekanisme internal Propam hingga sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Sanksi administratif tertinggi dalam mekanisme tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.