JAKARTA, RMTVNews.com — Keluarga Anto (26), tahanan yang meninggal dunia di ruang tahanan Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mendesak agar anggota polisi yang dilaporkan dalam kasus tersebut menjalani tes urine. Keluarga menduga adanya pengaruh narkoba dalam peristiwa dugaan penganiayaan yang menyebabkan Anto meninggal dunia.

Desakan itu disampaikan keluarga usai mengadukan kasus kematian Anto ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Selasa, 27 Oktober 2026.

Kakak kandung korban, H. Kaharuddin atau yang akrab disapa Kahar Liwang, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang diterima keluarga. Ia meminta dugaan itu diperiksa melalui tes urine terhadap polisi yang dilaporkan.

“Pelaku diduga di bawah pengaruh narkoba, kenapa sampai begitu tidak berperikemanusiaan. Ini laporan masyarakat yang saya terima. Makanya perlu tes urine,” kata Kahar dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Keluarga juga menyoroti dugaan ancaman yang disampaikan Bripka Irfan Evendi, salah satu anggota Polsek Kajang yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Menurut Kahar, Irfan diduga mengucapkan ancaman kepada Anto sebelum korban meninggal dunia. Ucapan tersebut merujuk pada pernyataan agar Anto berwudhu karena hari itu disebut sebagai hari terakhir hidupnya.

“Irfan ini pelaku yang diduga mengancam dengan beli kain kafan,” ujar Kahar.

Selain meminta pemeriksaan terhadap polisi terlapor, keluarga Anto mengadukan dugaan intimidasi yang mereka alami di Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kahar mengatakan, keluarga didatangi empat anggota polisi bersama seorang warga sipil hingga sekitar pukul 01.00 dini hari.

Menurutnya, kedatangan tersebut terjadi setelah sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat dalam perkara kematian Anto ditempatkan di tempat khusus (patsus).

“Sampai tadi malam saja, ada empat orang polisi ditemani oleh satu warga sipil mendatangi adik kami. Sampai jam 01.00 malam, mereka masih saja mendatangi,” kata Kahar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.