Menurut BGN, kondisi tersebut dapat menambah beban mitra dan berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

Sudaryono mengatakan mitra merupakan pihak yang mengeluarkan modal untuk membangun dapur, sementara dalam kasus yang ditemukan BGN terdapat yayasan yang tidak ikut mengelola atau membina dapur tetapi tetap meminta setoran.

“Pada praktiknya ini kami menemukan satu fakta bahwa mitra sama yayasan ini ada yang kemudian berkonflik. Mitra itu adalah orang yang punya modal, dia membangun dapurnya, keluar biaya. Yayasan itu kemudian tidak nyambung sama mitranya,” ujar Sudaryono.

BGN Buka Jalan Ganti Yayasan

Atas persoalan tersebut, BGN membuka ruang bagi mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaungi SPPG.

“Atas dasar efisiensi, keadilan, dan pemanfaatan anggaran MBG secara maksimal, kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur,” tegas Sudaryono.

BGN telah menyediakan dua portal registrasi, yakni portal bagi yayasan dan portal bagi mitra.

Melalui mekanisme tersebut, mitra dapat mengajukan yayasan baru sekaligus menyampaikan bukti mengenai persoalan atau kerugian yang dialami selama menjalankan kerja sama.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.