Di sisi lain, produk berbasis sawit juga berkontribusi melalui sektor industri pengolahan yang pada periode Januari–Juli 2026 tumbuh 7,16 persen.

Indonesia Punya Kekuatan Besar di Sektor Sawit

Amran mengatakan Indonesia memiliki modal besar dalam perdagangan komoditas sawit karena menjadi salah satu produsen sawit utama dunia.

Karena itu, pemerintah tidak ingin komoditas sawit hanya dikirim ke pasar internasional dalam bentuk bahan mentah. Penguatan industri hilir dinilai penting agar nilai ekonomi yang dihasilkan semakin besar.

“Indonesia ini salah satu produsen sawit terbesar dunia. Ini kekuatan kita. Jangan hanya ekspor bahan mentah, tetapi kita dorong hilirisasi supaya nilai tambahnya semakin besar,” ucap Amran.

Menurut Amran, peningkatan ekspor perlu berjalan beriringan dengan penguatan produktivitas di sektor hulu dan pengembangan hilirisasi di sektor hilir.

Dengan demikian, peningkatan nilai perdagangan tidak hanya memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada petani dan pekebun.

Pemerintah juga menekankan pentingnya memastikan peningkatan nilai tambah komoditas sawit dapat dirasakan oleh pelaku usaha di tingkat perkebunan.

Amran menegaskan bahwa penguatan sektor sawit harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan produktivitas hingga pengembangan industri pengolahan.

“Yang paling penting adalah bagaimana nilai tambah itu kembali kepada petani dan pekebun. Produktivitas kita tingkatkan, kemudian hilirisasi kita dorong. Jadi dari hulu sampai hilir harus kuat,” katanya.

Untuk mendukung strategi tersebut, pemerintah terus mendorong peremajaan tanaman, penggunaan benih unggul, peningkatan produktivitas, serta pengembangan industri pengolahan hasil pertanian.

Langkah tersebut diharapkan membuat Indonesia tidak hanya kuat sebagai negara produsen, tetapi juga semakin kompetitif dalam mengekspor produk pertanian dengan nilai tambah tinggi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.